Pengertian Tajuk Rencana dan Contoh Tajuk Rencana

Pengertian dan Contoh Tajuk Rencana : Tajuk rencana dikenal sebagai "induk karangan" sebuah media massa. Tajuk rencana ini merupakan tulisan khusus yang ditulis oleh pemimpin redaksi atau orang yang punya wewenang dalam menangani media tersebut mengenai peristiwa yang sedang aktual diperbincangkan dalam masyarakat. Dalam tulisannya, penulis tajuk rencana mengemukakan pendapatnya secara subjektif. Ia mengutarakan visi dan sikap media yang dikelolanya terhadap suatu hal yang dibahas.

Dalam tajuk rencana, isinya murni merupakan pendapat penulisnya dalam menyikapi suatu masalah. Sebuah media yang dikelola atau diterbitkan oleh organisasi A, misalnya, maka tajuk rencana yang ditulis haruslah menyuarakan pendapat atau aspirasi dari organisasi A tadi. Oleh sebab itulah, tajuk rencana ini dikatakan sebagai "jati diri" atau identitas sebuah media massa.

Baca Juga: Pengertian dan Nilai-Nilai Berita

Kata yang sepadan dengan tajuk rencana adalah editorial. Dalam majalah, editorial pada umumnya ditulis oleh pemimpin redaksi yang isinya memuat tentang masalah yang diangkat dalam majalah tersebut. Tentunya, isinya merepresentasikan sikap majalah tersebut terhadap masalah yang dibahas tadi.

Adapun fungsi dari tajuk rencana adalah:

Menjelaskan berita, menjabarkan berita yang sedang aktual tentunya  dengan interpretasi dan sudut pandang subjektif media atau penulisnya.

Meramalkan masa depan, yaitu memprediksi apa yang akan terjadi di masa mendatang akibat peristiwa yang terjadi.

Menunjukkan sikap atas suatu masalah, yakni memberikan penilaian atau argumentasi terhadap suatu masalah yang terjadi.

Mengisi latar belakang, artinya mengaitkan suatu berita dengan realitas sosial lainnya atau informasi tambahan.


Baca Juga: Cara Mudah Menulis Berita Feature

Contoh tajuk rencana yang diambil dari harian Kompas edisi 08 April 2016:

Dokumen Panama dan Amnesti Pajak

Merebaknya skandal Dokumen Panama memunculkan pula desakan berbagai pihak untuk menyegerakan pembahasan Undang-Undang Amnesti Pajak. Terkait urgensi mempercepat pembahasan RUU Amnesti Pajak, sesungguhnya ada atau tidak Dokumen Panama, seharusnya jadi kebutuhan kita. Bukan hanya karena tuntutan untuk menutup bolong penerimaan pajak saat ini, melainkan juga kepentingan reformasi pajak lebih luas.

Kendati demikian, kepanikan pemerintah bisa dipahami. Dari target penerimaan pajak Rp. 1.369 triliun tahun 2016, hingga Maret baru terealisasi 14,3 persen. Melesetnya target pajak bukan hanya akan mengancam jalannya mesin birokrasi dan pembiayaan program prioritas pemerintah, khususnya infrastruktur, tetapi juga mengancam target pertumbuhan 2016. Sasaran pertumbuhan 5 persen bisa tak tercapai.

Dalam situasi saat ini, manuver menutup defisit APBN lewat utang tak leluasa ditempuh mengingat amanat konstitusi yang membatasi defisit APBN maksimum 3 persen dari PDB. Ekspansi utang luar negeri juga dihadapkan pada risiko kian membengkaknya beban cicilan/bunga dan risiko kurs. Sementara terus menggenjot penerbitan SUN akan menyedot sumber pembiayaan swasta di dalam negeri, akibat kebutuhan pemerintah yang sangat besar untuk menutup defisit.

Di sini urgensi amnesti pajak sebagai terobosan mengemuka. Lewat insentif amnesti pajak, pemerintah berharap bisa menarik Rp. 60 triliun-Rp. 100 triliun penerimaan pajak, dengan cara menarik dana WNI yanag selama ini lolos pajak dan ditempatkan di luar negeri. Setelah tertunda karena keberatan sebagian fraksi DPR yang mengaitkan kelanjutan pembahasan UU itu dengan revisi UU KPK, kita berharap pembahasan RUU Amnesti Pajak bisa segera dimulai dalam waktu dekat. 

Selain misi menutup defisit penerimaan pajak, momuntem bocornya Dokumen Panama dan amnesti pajak tentunya menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan menindak wajib pajak nakal. Di sini pentingnya amnesti pajak tetap berpijak pada prinsip transparansi, keadilan, dan penegakan hokum agar jangan sampai hanya menjadi semacam karpet merah bagi pelaku tindak pidana seperti koruptor yang selama ini menyembunyikan dananya dari jangkauan aparat di negeri ini.

Posting Komentar

0 Komentar